Soroti Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Jokowi Minta Pelaku Ditindak Tegas

- 15 Desember 2021, 17:43 WIB
Tanggapan Jokowi terkait kasus pemerkosaan santriwati di Bandung.
Tanggapan Jokowi terkait kasus pemerkosaan santriwati di Bandung. /Antara.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Laura Anna Pindah Rumah Duka, Awkarin Singgung Wartawan: yang Bener Aja, Jenazah Lagi Dimandiin Mau Direkam

Dia menjelaskan aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.

Sementara itu, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pengasuhnya Herry Wirawan diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap belasan santri.

Menag Yaqut mengatakan pihaknya akan melakukan mitigasi ke seluruh lembaga pendidikan madrasah dan pesantren. Sehingga tidak ada kasus seperti yang dialami 12 santri di Bandung.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah