Baca Juga: Inilah Penyebab Kematian Laura Anna, Selebgram Muda Mantan Pacar Gaga Muhammad
Dalam sidang itu, Munarman mengatakan bahwa selama delapan bulan, dia menagku dizalimi atas pengangkapan dengan tuduhan sewenang-wenang yang direkaysa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain.
Munarman juga meminta pada Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia pun mendoakan agar orang yang telah memfitnahnya melalui berbagai rekayasa sistematis tersebut kena azab dari Allah.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror serta telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.
Terdakwa Munarman dkk, kata Jaksa, telah merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan agar melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Jaksa juga menegaskan bahwa Munarman bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas atau menghilangkan nyawa atau harta benda orang lain.
Dalam sidang itu juga Munarman didakwa telah menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup serta fasilitas publik atau fasilitas internasional.