Sementara itu, setelah JPU membacakan dakwaan terhadapnya, mantan Sekum FPI tersebut meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang ia bacakan di muka sidang, serta menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas dirinya tidak sah.***
Sementara itu, setelah JPU membacakan dakwaan terhadapnya, mantan Sekum FPI tersebut meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi yang ia bacakan di muka sidang, serta menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan atas dirinya tidak sah.***
Editor: Ramadhan Dwi Waluya
Sumber: Twitter @GunRomli