Cara Mudah Membuat e-KTP bagi WNI di Luar Negeri

- 18 Desember 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /Pemkab Bekasi

PR DEPOK - KTP elektronik (e-KTP) merupakan kartu identitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) termasuk yang berada di luar negeri.

Layanan e-KTP bagi WNI yang berada di luar negeri kini dapat dilakukan secara digital.

WNI yang berada di luar negeri hanya perlu mendatangi kantor perwakilan RI setempat untuk membuat E-KTP.

Baca Juga: Adzam Adriansyah Sutisna Dipisahkan Darinya, Nathalie Holscher Khawatirkan Kondisi sang Anak: tapi Sembuh kan?

Bahkan, pembuatan E-KTP dapat dilakukan WNI yang berada di luar negeri dalam waktu dua menit.

Seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara pembuatan E-KTP untuk WNI yang berada di luar negeri.

Pertama, masyarakat dapat mengunjungi kantor perwakilan RI yang berada di wilayah setempat.

Kedua, masyarakat melakukan perekaman sidik jari dan pengambilan foto diri untuk tanda pengenal.

Baca Juga: Selalu Khawatir, 5 Zodiak Ini Rentan Stres, Salah Satunya Aquarius

Ketiga, petugas pelayanan kependudukan, akan memberikan hasil E-KTP secara langsung dalam bentuk file.

Diketahui, pemerintah telah mengimbau WNI yang berada di luar negeri untuk melaporkan keberadaannya kepada pihak kantor perwakilan RI.

Laporan diri itu merupakan program pemerintah dalam melakukan pendataan terhadap warga Indonesia yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Dikabarkan Segera Menikah dengan Dinar Candy, Ridho Illahi Akui Ingin Punya Pasangan Begini

Agar program lebih efektif, pemerintah telah meluncurkan aplikasi Peduli WNI untuk memudahkan pendataan.

Program aplikasi Peduli WNI itu diluncurkan Presiden Joko Widodo di Seoul, Korea Selatan sekaligus merilis layanan administrasi kependudukan.

Selain itu, dengan adanya program E-KTP di luar negeri, warga Indonesia tidak perlu pulang kampung untuk mengurus NIT.

Dikabarkan, pelayanan E-KTP bagi WNI di luar negeri tersebut bertujuan untuk membangun pendataan kependudukan nasional.

Baca Juga: 10 Negara Amerika Selatan Termasuk Brasil dan Argentina akan Ikut UEFA Nations League Tahun 2024

Pembangunan data kependudukan nasional juga dilakukan sebagai upaya mempersiapkan  pemilu 2024.

Ditargetkan KJRI, data awal pemilih luar negeri dapat diserahkan kepada KPU pada Oktober 2022 mendatang.

Sedangkan, acara sosialisasi mengenai pembuatan E-KTP bagi WNI dilakukan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago.

Baca Juga: Mama Rieta Berkunjung ke Rumah Raffi Ahmad, Sebut Wajah Rayyanza Mirip Sosok Ini!

Dalam acara sosialisasi tersebut, KJRI  langsung melakukan pelayanan kepada WNI yang berada di lokasi.

Sementara itu, layanan administrasi kependudukan lain bagi WNI di luar negeri dapat diakses melalui situs Peduli WNI.

Alamat situs Peduli WNI yang dapat diakses yaitu  peduliwni.kemenlu.go.id.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah