"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata mantan Mendikbud menjelaskan.
Baca Juga: Ahmad Riza Yakin Kemnaker Respons Surat Anies Baswedan Soal UMP: Kami Masih Menunggu
Dalam keputusannya, Anies Baswedan menaikkan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya Rp4.453.935.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikkan UMP yang layak ini kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies Baswedan.***