Kebijakan Ganjil Genap Mulai Besok Berlaku di Empat Ruas Tol, Simak Daftarnya!

- 19 Desember 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi - Menteri Perhubungan menyampaikan penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol yang dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ilustrasi - Menteri Perhubungan menyampaikan penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol yang dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Instagram.com/@tmcpoldametro

PR DEPOK - Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin, 20 Desember 2021 di empat ruas jalan tol.

Adapun ruas tol yang akan diberlakukan aturan tersebut di antaranya, ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Diterapkannya aturan ganjil genap di sejumlah ruas tol dilakukan sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Covid-19 Varian Omicron Lebih Cepat Penularannya Dibanding Delta

Upaya itu juga dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19, terlebih baru-baru ini telah ditemukan kasus pertama varian Omicron.

Rencananya kebijakan ganjil genap di empat ruas tol itu akan diberlakukan mulai besok, 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Corporate Communication dan Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan ganjil genap yang diberlakukan pemerintah.

Baca Juga: Kembali Berulah, Luis Suarez Tunjukkan Sikap Tidak Senang Saat Diganti Diego Simeone

"Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah tersebut," kata Dwimawan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x