Kebijakan Ganjil Genap Mulai Besok Berlaku di Empat Ruas Tol, Simak Daftarnya!

- 19 Desember 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi - Menteri Perhubungan menyampaikan penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol yang dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Ilustrasi - Menteri Perhubungan menyampaikan penerapan ganjil genap di beberapa ruas jalan tol yang dimulai pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Instagram.com/@tmcpoldametro

PR DEPOK - Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan mulai Senin, 20 Desember 2021 di empat ruas jalan tol.

Adapun ruas tol yang akan diberlakukan aturan tersebut di antaranya, ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Diterapkannya aturan ganjil genap di sejumlah ruas tol dilakukan sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat menghadapi libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Covid-19 Varian Omicron Lebih Cepat Penularannya Dibanding Delta

Upaya itu juga dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19, terlebih baru-baru ini telah ditemukan kasus pertama varian Omicron.

Rencananya kebijakan ganjil genap di empat ruas tol itu akan diberlakukan mulai besok, 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Corporate Communication dan Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan ganjil genap yang diberlakukan pemerintah.

Baca Juga: Kembali Berulah, Luis Suarez Tunjukkan Sikap Tidak Senang Saat Diganti Diego Simeone

"Kami pada prinsipnya akan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah tersebut," kata Dwimawan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan kebijakan ganjil genap tidak hanya diberlakukan di ruas tol tetapi juga sejumlah wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, hingga wilayah peningkatan mobilitas.

"Sistem ganji genap diterapkan di ruas jalan tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kanci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi dari tanggal 20 Desember 2021-2 Januari 2021," kata Menhub.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Mantap Pindahkan Makam Vanessa Angel, Begini Hukumnya Menurut Ustaz Mohay Attaly

Selain itu, Menhub juga menuturkan bahwa pemerintah telah menerapkan buka-tutup sejumlah tempat istirahat atau rest area.

Kemudian, lanjutnya, sistem satu arah (one way), sistem lawan arah (contraflow), dan melakukan tes acak di rest area.

"Kita lakukan one-way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen," kata Menhub.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah