Bareskrim Polri Buka Posko Pengaduan untuk Korban Penipuan Investasi Alat Kesehatan

- 20 Desember 2021, 14:55 WIB
 Ilustrasi penipuan berkedok investasi alat kesehatan.
Ilustrasi penipuan berkedok investasi alat kesehatan. /Pexels.com/ Mikhail Nilov

PR DEPOK - Dua tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus investasi atau program suntik modal alat kesehatan (alkes) telah diringkus polisi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menyatakan kedua orang tersebut berinisial V dan B.

Tersangka V ditangkap pada 16 Desember 2021 dan untuk tersangka B ditangkap pada 18 Desember 2021.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Fakta Baru Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Pelaku Diduga Selewengkan Bantuan Pemerintah

Bahkan dikabarkan satu orang tersangka lagi berinisial DR yang belum tertangkap, dan masih dalam proses pencarian.

Terkait kasus tersebut, pihak Kepolisian kini telah membuka posko aduan untuk mengakomodir masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut.

Korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya secara berkelompok. Satu kelompok ada yang berjumlah 10 hingga 30 orang.

"Sudah kita dirikan posko aduan, berada di lantai V gedung Bareskrim Polri," terang Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Senin 20 Desember 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Mother How Are You Today dan Terjemahan, Cocok Dipersembahkan pada Hari Ibu 22 Desember

Dikatakan Ma'mun, penyidik memang perlu membuka posko aduan, lantaran diduga jumlah masyarakat yang menjadi korban cukup banyak.

"Posko aduan wajib itu kita buka. Silakan ke Bareskrim, nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima, Subdit V," ujarnya.

Menurut Ma'mun, hingga sekarang terdapat 20 saksi korban yang diperiksa atau dimintai keterangannya.

"Dan hari ini, Senin 20 Desember 2021, sudah 20 lebih kita periksa. Dan penyidik sudah memintai keterangan kepada 9 orang korban lainnya," kata Ma'mun.

Baca Juga: 12 Ucapan Selamat Hari Ibu Singkat dan Menyentuh Hati, Bisa Jadi Caption di Media Sosial

Namun hingga kini, penyidik masih belum membeberkan lebih lanjut perihal peran dari kedua tersangka dalam kasus dugaan penipun tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, demikian keterangan pihak Kepolisan. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x