Pengamat Tanggapi Presidential Threshold 0 Persen: Kualitas Demokrasi Indonesia Sedang Turun

- 21 Desember 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi demokrasi.
Ilustrasi demokrasi. /pixabay/

Baca Juga: Banjir Bandang di Irak Utara Menewaskan 12 orang hingga Merusak Fasilitas Kota

Sebab, lanjut Herry, pilpres selama ini pembatasannya bukan pada presidential threshold tapi lebih kepada gabungan parpol yang mengusung.

"Presidential Threshold itu produk legislasi dan tentunya DPR punya andil dalam mengoreksi hal ini, dengan langkah ini saya kira akan berdampak positif bagi perkembangan demokrasi," ujar Herry.

Selain itu Herry juga mengatakan,presidential threshold yang mencapai 20-25 persen sarat pertarungan oligarki politik.

"20-25 persen ini kan berat perlu konsolidasi besar-besaran, dari sinilah oligarki politik terbentuk dan bertarung. Jika berkuasa mereka bisa menjadi pressure group ke Presiden terpilih," ucap Herry.

Sementara, anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menilai ambang batas presidential threshold sebesar 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi instrumen pelembagaan partai politik.

Baca Juga: Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Tersangka Berinisial DR, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Alkes

Rifqinizami menyebut, wacana menurunkan presidential threshold menjadi 5—10 persen bahkan 0 persen tidak perlu diteruskan.

“Presidential threshold justru menjadi instrumen untuk semua parpol untuk melakukan pelembagaan atau institusionalisasi partai politik," kata Rifqi dikutip dari Antara.

Menurut dia, salah satu unsur pelembagaan partai adalah kemampuan parpol untuk meraih suara yang sebesar-besarnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x