PR DEPOK - Uji materil Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu terkait presidential threshold 0 persen hingga saat ini masih menjadi polemik.
Bahkan, para aktivis hingga mantan pejabat pemerintah melayangkan gugatan soal presidential threshold 0 persen itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ekonom senior Rizal Ramli kembali memberikan pernyataan mengenai presidential threshold 0 persen yang digugat ke MK.
Baca Juga: Fuji Tolak Mentah-mentah Pemberian Tas Dior oleh Ria Ricis: Aku Levelnya yang 30 Ribuan
"Mana hakim MK? Sembunyi ya didalam selimut kekuasaan. Wong threshold tidak ada di UUD !" ucap Rizal Ramli dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @RamliRizal.
Tidak hanya hakim MK, Ekonom berusia 67 tahun ini juga menyentil Ketua MK mengenai presidential threshold 0 persen ini.
"Ketua MK mana euy? @officialMKRI," pungkas Rizal Ramli di akhir cuitannya.
Sebelumnya, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyambut baik adanya gugatan terhadap preshold.