Rizal Ramli Puji 2 Hakim MK Punya Argumen Logis Soal Presidential Threshold: yang Lain Memble

- 18 Desember 2021, 14:54 WIB
Rizal Ramli senang dua hakim MK menyatakan presidential threshold dapat rusak daulat rakyat.
Rizal Ramli senang dua hakim MK menyatakan presidential threshold dapat rusak daulat rakyat. /Instagram.com/@rizalramli.official./

PR DEPOK – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan mengenai presidential threshold.

Seperti diketahui, sejumlah pihak kembali menggugat ambang batas pencapresan atau presidential threshold agar menjadi 0 persen.

Sebagai informasi, presidential threshold hingga saat ini masih sebesar 20 persen dan terus menuai polemik.

Baca Juga: Mantap Menikahi Venna Melinda, Ferry Irawan Akan Buat Surat Perjanjian Pisah Harta

Sehingga, partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol Peserta Pemilu tidak bisa serta merta mengusulkan pasangan calon (Paslon).

Presidential threshold tersebut mewajibkan suatu Parpol untuk memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.

Beberapa waktu belakangan, MK pun telah mengadili 13 gugatan terkait presidential threshold, namun semuanya kandas.

Namun di sisi lain, dari 13 putusan itu, terdapat dua hakim konstitusi yang berpikiran sebaliknya, yakni hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo.

Baca Juga: Biodata dan Profil Thariq Halilintar, Adik Atta yang Dikabarkan Dekat dengan Fuji

Di samping itu, presidential threshold dinilai merusak rasionalitas dan makna daulat rakyat dalam kontestasi Pemilu.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RamliRizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x