Oleh sebab itulah menurut Mehbob, Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.
Dituturkan Mehbob, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat, tetapi juga menjadi kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Baca Juga: Bupati Lumajang Sebut Syuting Sinetron 'Terpaksa Menikahi Tuan Muda' di Gunung Semeru Tak Berizin
Untuk diketahui, dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut, tertera bahwa Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai meskipun objek gugatannya SK Menkumham.
Perkara tersebut tertuang dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 menjelaskan bahwa perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
Mehbob kembali menegaskan bahwa putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah.
Baca Juga: Fuji Singgung Soal Jumlah Anak, Thariq Halilintar: 11 Ga Sih?
Putusan tersebut juga berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga makin memperkokoh kepemimpinan anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.***