Said Didu Soroti Aksi Oknum TNI yang Buang Mayat Korban Tabrak Lari: Biadab! Harus Dihukum Seberat-beratnya

- 25 Desember 2021, 20:37 WIB
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti aksi oknum TNI yang menabrak dan membuang mayat korban.
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti aksi oknum TNI yang menabrak dan membuang mayat korban. /Twitter/@msaid_didu

"Harus dihukum seberat-beratnya dan identitas pelaku harus dibuka ke publik," tuturnya menambahkan.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Tangkapan layar Twitter @msaid_didu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua remaja tewas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dua korban yang bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) itu dikabarkan sempat hilang dan ditemukan tiga hari kemudian jenazahnya di Sungai Serayu, Jawa Barat, tepatnya pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Baca Juga: Heran dengan Pidato Kasar Giring Terhadap Anies Baswedan, Gus Umar: Jadi Politikus kok Cuma Cari Sensasi sih?

Setelah melalui proses penyidikan, pelaku tabrak lari dua korban remaja tersebut ternyata merupakan oknum anggota TNI, yaitu Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Ketiganya diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yakni Pasal 310 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, mereka juga diduga terjerat KUHP pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340.

Baca Juga: Indonesia Kembali Mendapatkan Vaksin Covid-19 Moderna, Kominfo: Terima Kasih kepada Pemerintah Jerman

Kemudian, ketiga oknum TNI yang diperiksa secara terpisah itu juga akan mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @msaid_didu ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x