"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dilansir dari Antara.***
"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dilansir dari Antara.***
Editor: Wulandari Noor
Sumber: Twitter @msaid_didu ANTARA