Said Didu Soroti Aksi Oknum TNI yang Buang Mayat Korban Tabrak Lari: Biadab! Harus Dihukum Seberat-beratnya

- 25 Desember 2021, 20:37 WIB
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti aksi oknum TNI yang menabrak dan membuang mayat korban.
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Muhammad Said Didu menyoroti aksi oknum TNI yang menabrak dan membuang mayat korban. /Twitter/@msaid_didu

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu baru-baru ini menyoroti berita oknum TNI yang membuang mayat korban tabrik lari.

Jenazah dua remaja yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat itu diketahui sempat hilang dan ditemukan beberapa hari kemudian di Jawa Tengah.

Menanggapi itu, Said Didu tampak geram dan menyebut ketiga oknum TNI tersebut sebagai orang yang biadab.

Baca Juga: Bali United Resmi Lepas Melvin Platje dari Skuad Serdadu Tridatu

Pasalnya ia berpendapat bahwa mayat binatang yang tertabrak saja semestinya diperlakukan dengan layak, apalagi jenazah manusia.

"Mereka biadab. Mayat binatang saja yg tertabrak kendaraan tidak tega membuang begitu saja - apalagi manusia," ujar Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Dengan mempertimbangkan kesalahan itu, Said Didu pun berharap agar oknum TNI yang melakukan aksi keji tersebut untuk disanksi dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Baca Juga: Komentar Ricky Kambuaya Mengenai Leg Kedua Semifinal  Piala AFF Suzuki Cup 2020 Bertepatan Hari Natal

Bahkan menurutnya, identitas pelaku tidak boleh disembunyikan dan harus ditampilkan kepada publik.

"Harus dihukum seberat-beratnya dan identitas pelaku harus dibuka ke publik," tuturnya menambahkan.

Cuitan Said Didu.
Cuitan Said Didu. Tangkapan layar Twitter @msaid_didu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua remaja tewas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dua korban yang bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) itu dikabarkan sempat hilang dan ditemukan tiga hari kemudian jenazahnya di Sungai Serayu, Jawa Barat, tepatnya pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Baca Juga: Heran dengan Pidato Kasar Giring Terhadap Anies Baswedan, Gus Umar: Jadi Politikus kok Cuma Cari Sensasi sih?

Setelah melalui proses penyidikan, pelaku tabrak lari dua korban remaja tersebut ternyata merupakan oknum anggota TNI, yaitu Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Ketiganya diduga melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yakni Pasal 310 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, mereka juga diduga terjerat KUHP pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340.

Baca Juga: Indonesia Kembali Mendapatkan Vaksin Covid-19 Moderna, Kominfo: Terima Kasih kepada Pemerintah Jerman

Kemudian, ketiga oknum TNI yang diperiksa secara terpisah itu juga akan mendapatkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dilansir dari Antara.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @msaid_didu ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x