Gus Umar Heran Kader PDIP yang Aniaya Pelajar di Medan Tak Ditahan: Ada Apa dengan Hukum di Negara Ini?

- 26 Desember 2021, 13:13 WIB
Gus Umar menanggapi soal hukuman yang diberikan kepada penganiaya pelajar di Medan.
Gus Umar menanggapi soal hukuman yang diberikan kepada penganiaya pelajar di Medan. /Instagram @umar_hasibuan70

PR DEPOK - Tidak ditahannya kader PDIP yang menganiaya seorang pelajar di Medan mendapat sorotan dari publik, salah satunya Umar Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar.

Lewat akun Twitter pribadinya, Gus Umar menyampaikan rasa herannya lantaran pelaku penganiaya tersebut tidak ditahan.

Sambil menandai akun Kapolri Polisi Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Gus Umar mempertanyakan hukum di negara ini lantaran dianggap tumpul ke kader partai.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Online Lewat HP, Lengkap dengan Syarat DTKS agar Dapat Kartu Sembako Rp900 Ribu

"Ada apa dgn hukum di negara ini @ListyoSigitP? Knp tumpul ke kader partai?," cuit Tokoh Nahdatul Ulama (NU) itu sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @UmarHasibuann70 pada Minggu, 26 Desember 2021.

Untuk diketahui, beberapa hari lalu video seorang pelajar dianiya oleh pengendara mobil Toyota Prado viral di media sosial.

Pengendara mobil tersebut diketahui merupakan Wakil Pembina Satgas PDIP Sumut bernama Halpian Sembiring Meliala.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Indonesia Bukan Negara Sekuler Maupun Agama, Christ Wamea: Cuma Narasi Seperti Ini yang Keluar

Dalam rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, mobil Halpian nampak memasuki sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kecamatan Medan Johor.

Mobil tersebut terlihat menyenggol motor seorang pelajar laki-laki berinisial FAL yang sudah terparkir lebih dulu di depan minimarket.

Tidak lama kemudian, FAL keluar dari minimarket dan meminta Halpian untuk memindahkan mobilnya.

Baca Juga: Apa Tanaman Pertama yang Ditanam Manusia? 5 Hal Ini Mungkin Tak Pernah Terpikirkan Oleh Anda

Tindakan FAL tersebut dilakukan karena dia tidak bisa keluar lantaran motornya terhalang mobil Halpian.

Alih-alih merespon permintaan FAL, kader PDIP tersebut justru memukul korban di bagian kepala dan kaki.

Keluarga korban lantas melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib.

Namun setelah diproses, Halpian tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus saat konferensi pers, alasan Halpian tidak ditahan karena masa hukumannya di bawah lima tahun.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Twitter @UmarHasibuann70


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah