Soroti Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, Ferdinand Hutahaean: Kasian Buruh Kena Prank Lagi

- 28 Desember 2021, 16:22 WIB
Ferdinand Hutahaean komentari UMP DKI Jakarta 2022 yang ditetapkan oleh Anies Baswedan.
Ferdinand Hutahaean komentari UMP DKI Jakarta 2022 yang ditetapkan oleh Anies Baswedan. /Instagram.com/@Ferdinand_Hutahaean.

PR DEPOK - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut mengomentari hasil putusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.

Ferdinand mengatakan aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang mampu saja.

Sementara, untuk perusahaan yang belum mampu aturan tersebut masih dibahas mengenai upahnya.

Baca Juga: Tanda-tanda Kamu Telah Menemukan Jodoh

Hal itu disampaikan Ferdinand melalui akun Twitter pribadinya @ferdinandhaean3, pada Selasa 28 Desember 2021.

"Ternyata, Kenaikan UMP DKI 5,1 % Hanya Bagi Perusahaan Mampu Saja, yang Tak Mampu Lagi Dibahas. Memangnya ada yang mampu? Ngga ada Nies..!!" ujar Ferdinand seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Ferdinand pun mengaku kasian dengan buruh yang diprank Anies Baswedan lagi.

Baca Juga: Witan Sulaeman Pimpin Sementara Voting Pemain Muda Terbaik di Piala AFF 2020

"Kasian Buruh kena Prank lagi..!!" tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau mencapai Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.

Keputusan itu ditetapkan dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 yang diterbitkan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

Baca Juga: Kenaikan Harga Telur, Minyak Goreng, dan Cabai Rawit Dipengaruhi Cuaca, Polri: Sehingga Berdampak pada Pasokan

“Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun," kata Anies seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Anies mengatakan aturan tersebut diambil melalui pertimbangan yang matang dari nilai pertumbuhan inflasi nasional.

Selain itu, Anies juga menegaskan para pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan.

Baca Juga: Hadapi Thailand di Final Piala AFF 2020, Indonesia Diuntungkan karena Hal ini

Sementara, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari angka yang ditetapkan, dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang semestinya.

Dalam aturan tersebut, Anies menegaskan akan memberikan sanksi untuk perusahaan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tambah Anies dalam kepgubnya.***

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @FerdinandHean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah