Larangan Operasi Pesawat Boeing 737 MAX Dicabut, Kemenhub: Beberapa Negara Telah Mengizinkan Kembali

- 28 Desember 2021, 18:41 WIB
Dokumentasi sebuah pesawat Boeing 737 MAX.
Dokumentasi sebuah pesawat Boeing 737 MAX. /REUTERS/Matt McKnight/

PR DEPOK – Pesawat Boeing 737 MAX akan diperbolehkan kembali melakukan penerbangan di Indonesia.

Sebelumnya sebagaimana diketahui, pesawat Lion Air yang terjatuh di Karawang pada 2018 silam merupakan pesawat Boeing 737 MAX.

Usai adanya insiden serupa dengan peristiwa itu, otoritas yang berwenang melarang penerbangan pesawat Boeing 737 MAX.

Baca Juga: Kaleidoskop 2021: Deretan Selebritis yang Tersandung Kasus Narkoba

Kendati demikian kini pemerintah telah mencabut larangan penerbangan Boeing 737 MAX di Indonesia.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737 MAX. Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jendaral Perhubungan Udara, juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737MAX," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 28 Desember 2021.

Pihak Kemenhub sudah melakukan evaluasi terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737 MAX di Simulator Singapura.

Baca Juga: Sebanyak 202 CPNS dilantik Jadi PNS di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jabar

"Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ditjen Perhubungan Udara juga melakukan koordinasi dengan operator penerbangan guna menyiapkan pengoperasian kembali Boeing 737 MAX.

Adapun aspek-aspek yang perlu diperhatikan adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737 MAX yang mengacu dari Boeing.

Baca Juga: Pemerintah Perlu Maksimalkan UU Cipta Kerja, Anggota DPR: Dana Asing Ratusan Triliun Belum Tampak Realisasinya

“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737 MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” ujar Dirjen Novie.

Dirinya juga mengutarakan bahwa tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker yang berisiko menurunkan keselamatan.

Pihaknya juga akan menerbitkan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat B737 MAX di ruang udara Indonesia.

Baca Juga: Mampu Hadapi Situasi Sulit, 4 Zodiak Ini Memiliki Kemauan yang Kuat

Novie juga berharap agar seluruh ketentuan dapat dipenuhi operator penerbangan dan selalu berkomitmen untuk keselamatan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada FAA dan Boeing, yang terus mendukung secara berkelanjutan, dalam persiapan pencabutan larangan beroperasi pesawat B737 MAX,” tuturnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah