Sepanjang Tahun 2021, 13 WNI Mantan Petempur Asing Dideportasi Usai Menjalani Hukuman di Negara Sebelumnya

- 28 Desember 2021, 23:25 WIB
Ilustrasi aksi teror.
Ilustrasi aksi teror. /Pixabay/Pexels

PR DEPOK - Sepanjang tahun 2021, tercatat 13 WNI yang merupakan mantan Foreign Terrorist Fighters (FTF) atau petempur asing kembali ke Indonesia.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) belasan mantan petempur asing itu dideportasi dari beberapa negara.

Kepala BNPT Komjen Pol. Boy Rafli Amar mengatakan belasan WNI itu dideportasi setelah menjalani hukuman di negara tempat mereka menjalankan aksinya.

Baca Juga: Mengapa Pemerintah Melonggarkan Berbagai Kegiatan Selama Nataru Meski RI Terus Catat Tambahan Kasus Omicron?

13 WNI itu berasal dari beberapa negara di Asia seperti Filipina dan Malaysia.

Tidak satu pun dari mereka berasal dari Suriah.

Usai tiba di Tanah Air, tiga di antaranya dipulangkan ke daerah asal, sedangkan 10 lainnya masih menjalani deradikalisasi di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus.

Baca Juga: 4 Strategi Pemerintah untuk Tangani Penyebaran Kasus Omicron di Indonesia

"Trauma center di Bambu Apus kerja sama dengan Kemensos (Kementerian Sosial RI)," kata Kepala BNPT dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah