Masa Berlaku Denda Tilang Progresif yang Ditetapkan Polri bagi Pelanggar Ganjil Genap Roda Dua dan Empat

- 29 Desember 2021, 23:05 WIB
Ilustrasi lalu lintas.
Ilustrasi lalu lintas. /PMJ News

PR DEPOK - Denda tilang progresif bagi pelanggar aturan ganjil genap di sekitar objek wisata diterapkan selama Operasi Lilin 2021.

Denda tersebut berlaku baik bagi pengendara roda dua maupun roda empat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Operasi (Kabaops) Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan setelah Operasi Lilin selesai, denda progresif akan dilanjutkan hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Kartu Sembako Online 2022 Lewat HP dan Syarat Terdaftar di DTKS Kemensos agar Dapat BPNT

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai salah satu upaya mengurangi mobilitas masyarakat selamaasa libur Natal dan tahun baru guna mencegah penularan Covid-19 terutama varian Omicron.

"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai dengan 2 Januari 2022 dan dilanjutkan dari tanggal 3 sampai 8 Januari untuk Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Dodi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Meski begitu, Polri tidak memberikan daftar lokasi wisata yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap.

Baca Juga: Kalah Telak dari Thailand, Indonesia Tampak Kehilangan 'Taring' di Final Piala AFF 2020

Hanya saja, aturan denda progresif bagi pelanggar ganjil genap di objek wisata diserahkan ke masing-masing polda.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x