Kasus Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Smith, Polda Jabar: Masih sebagai Saksi

- 30 Desember 2021, 14:55 WIB
Bahar Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur, 21 November 2021. Foto merupakan dokumentasi sebelum dihukum penjara.
Bahar Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur, 21 November 2021. Foto merupakan dokumentasi sebelum dihukum penjara. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PR DEPOK – Belum lama ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan bahwa Bahar Smith masih berstatus sebagai saksi walau kasus yang berhubungan dengannya sudah berada di tahap penyidikan.

“Untuk sementara, Bahar itu masih sebagai saksi,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Kamis, 30 Desember 2021.

Erdi mengatakan kasus yang menjerat Bahar Smith masih berhubungan dengan ujaran yang menyebabkan kericuhan di masyarakat.

Baca Juga: Fungsi Baru Twitter: Subtitle Otomatis ke Video Platform

“Namun ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa,” tuturnya.

Adapun kasus yang menimpa Bahar Smith terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi. Akan tetapi Erdi belum mau menjelaskan secara rinci ujaran yang tengah diselidiki kepolisian.

“Kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat, tentunya ini masih konsumsi penyidik ya, nanti perkembangannya akan kita sampaikan,” tuturnya.

Baca Juga: Situs PSSI Diretas Usai Indonesia Kalah dari Thailand di Leg 1 Final Piala AFF, Ketum PSSI Jadi Bahan Olokan

Erdi juga sebelumnya menyebut bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bahar Smith tidak berkaitan dengan ucapan yang bersinggungan dengan Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x