PR DEPOK - Terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpa Bahar bin Smith dan Egi Sudjana sampai saat ini masih terus berlanjut.
Sebelumnya diketahui, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 Desember 2021.
Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA.
Baca Juga: Ramal Hubungan Thariq Halilintar dan Fuji, Ini Kata Kartu Tarot Denny Darko
Perihal laporan tersebut pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Ya, ada laporannya," ucap Zulpan dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News Kamis 23 Desember 2021.
Rencananya, diketahui penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua terlapor tersebut.
"Kami akan agendakan untuk proses ini," ungkap Zulpan.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Kado Natal Unik, Cocok Diberikan untuk Orang Tersayang