Namun demikian, Zulpan juga menyebut penyidik saat ini masih menyelidiki dan mempelajari laporan tersebut.
Tetapi, dia menegaskan kasus ini akan terus berlanjut mengingat terdapat sejumlah bukti yang dilampirkan oleh pelapor.
"Laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data. Artinya memiliki bukti terkait visualisasi ataupun rekam jejak digital terkait dengan laporan tersebut," ucap Zulpan.
Baca Juga: Kasus Omicron di Indonesia Bertambah, Kemenkes: Semua Berasal dari Luar Negeri
Dalam surat yang beredar, diketahui laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perkara ini pun kemudian direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Terkait kasus ini, Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.***