Kasus Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Smith, Polda Jabar: Masih sebagai Saksi

- 30 Desember 2021, 14:55 WIB
Bahar Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur, 21 November 2021. Foto merupakan dokumentasi sebelum dihukum penjara.
Bahar Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur, 21 November 2021. Foto merupakan dokumentasi sebelum dihukum penjara. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

“Tidak, ada kaitannya dengan permasalahan seperti itu, namun kita sedang menyelidiki dari apa yang disampaikan di suatu tempat,” katanya.

Sebagai informasi, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengungkapkan bahwa kasus ujaran kebencian yang menyeret nama Bahar Smith (BS) sudah masuk ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Online Pakai KTP Lewat HP agar Dapat Top Up Kartu Sembako Rp900 Ribu

“Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan,” ujar Suntana pada Rabu, 29 Desember 2021 kemarin.

Kasus yang menyeret nama Bahar Smith disebutnya berhubungan dengan ujaran kebencian yang memuat unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x