PIKIRAN RAKYAT - Direktur Eksekutif The Aceh Institute Fajran Zain menyatakan, sebagai lembaga penelitian, The Aceh Institute ingin membuka pintu diskusi tentang legalisasi tanaman ganja di Aceh.
Hal itu dilakukan kerana menurt dia ganja memiliki banyak kandungan positif sebagai bahan baku berbagai produk.
"Selama ini stigma (ganja) itu adalah zat adiktif, narkoba, dan masuk dalam daftar BNN sebagai barang tidak boleh dikonsumsi," katanya di sela-sela diskusi publik potensi industri ganja Aceh sebagai strategi pengentasan kemiskinan, di Kamp Biawak, Kota Banda Aceh, Jumat 31 Januari 2020.
Baca Juga: 243 Orang Dinyatakan Sembuh dari Virus Corona, dan Tinggalkan Rumah Sakit
Baca Juga: Bikin Tegang, Tonton 5 Rekomendasi Drama Korea Bertema Detektif
Diskusi itu mengundang Prof. Musri Musman sebagai peneliti pemanfaatan ganja untuk keperluan medis, pemerhati ganja Tgk Jamaica, serta Ketua Lingkar Ganja Nusantara Dhira Narayana.
Menurut Fajran, turunan dari penelitian Prof. Musri menyebut bahwa ganja produktif.
Kata dia, ganja tidak hanya berhenti pada zat adiktif, tetapi dapat digunakan sebagai bahan baku berbagai produk bernilai ekonomi.
"Seperti pengawet warna, parfum, zat-zat yang bagus untuk kesehatan serta berbagai dari sisi medis. Maka, saya jadi bertanya apa dasar negara menjadikan ini ilegal," ujarnya.