PIKIRAN RAKYAT - Tilang elektronik atau Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pengendara sepeda motor mulai diberlakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada 1 Februari Mendatang.
AKBP Fahri Siregar menuturkan akan ada sosialisasi terlebih dahulu mengenai sistem tilang elektronik ini selama kurang lebih satu minggu.
"Kita sosialisasikan seminggu lah, baru penindakan," ucapnya yang dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Fahri juga menyampaikan bahwa ada sejumlah pelanggaran dari pengendara sepeda motor yang akan ditindaklanjuti dengan sistem tilang elektronik.
Di antaranya pelanggaran rambu lalu lintas, pelanggaran terhadap marka, dan digunakan atau tidaknya helm sebagai salah satu atribut wajib bagi pengendara sepeda motor. Sistem tilang elektronik ini sebetulnya sudah diterapkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
"Sama seperti ETLE (penindakan untuk pengendara mobil). Mekanisme (tilangnya) enggak berubah, cuma masalah fitur tambahan untuk sepeda motor saja, yakni helm," tutur Fahri.
Baca Juga: KPU Depok Bersiap Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan
Mekanisme pengurusan tilang elektronik sendiri dimulai dengan pengendara sepeda motor yang melanggar akan terekam oleh CCTV yang telah dipasang oleh Polda Metro Jaya, kemudian pelat nomor kendaraan akan terekam sehingga pihak Polda Metro Jaya dapat memvefirikasi data pemilik kendaraan dalam waktu tiga hari.