Mulai 1 Februari, Polda Metro Jaya Resmi Terapkan Sistem Tilang Elektronik bagi Pengendara Sepeda Motor

- 28 Januari 2020, 14:04 WIB
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf saat berikan keterangan.*
DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf saat berikan keterangan.* /PMJ/Fjr/

Polisi mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melampirkan bukti pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah dilakukan oleh pengendara.

Mekanisme terakhir adalah pemilik kendaraan mengonfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan kepada polisi dalam tempo lima hari setelah pemberitahuan.

Baca Juga: PDAM Depok: Memenuhi Kebutuhan Pelayanan Air Bersih Untuk Masyarakat, dalam Rangka Pencapaian SDGs

Untuk saat ini, titik lokasi CCTV ETLE bagi pengendara motor baru ada di dua titik.

"Pertama, sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Kemudian, di jalur transjakarta koridor 6 rute Ragunan-Monas, tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakart Selatan," kata Fahri menjelaskan.

Akan ada 57 kamera pengawas yang disebar di berbagai lokasi, namun hingga saat ini Polda Metro Jaya baru mengonfirmasi beberapa titik di Kota Jakarta.

Sementara itu, kota lain di wilayah Jabodetabek seperti Depok belum mendapat konfirmasi adanya titik kamera pengawas ELTE bagi pengendara motor.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x