Terkait hal ini, pihaknya lantas meminta kepada semua orang untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan ketimbang melakukan aksi teror.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pengacara Habib Bahar lainnya, yakni Aziz Yanuar, menuturkan jika pelemparan kepala anjing itu dilakukan oleh empat orang tak dikenal menggunakan sepeda motor.
Sebagai informasi, Habib Bahar dilaporkan atas dua kasus di wilayah berbeda terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penceramah kontroversial itu, yakni ke Polda Jabar dan ke Polda Metro Jaya.
Diketahui, Habib Bahar dilaporkan oleh Tubagus pada 17 Desember 2021 lalu ke Polda Metro Jaya yang didampingi Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.
Sementara ke Polda Jabar, Habib Bahar dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Cimahi, Jawa Barat pada Senin, 3 Januari 2021 silam.***