Bandung sebagai tempat awal mula Bahar bin Smith ceramah dengan dugaan unsur ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi, sedangkan di Garut menjadi 10 orang saksi.
Sebanyak empat orang menjadi saksi dan pelapor yang diperiksa. Sementara sebanyak 21 orang menjadi saksi ahli.
Lebih lanjut, Ahmad juga mengtakan bahwa penyidik akan terus mengembangkan kasus yang menimpa Bahar bin Smith ini termasuk dengan metode scientific crime investigation.
Diketahui kasus yang menjerat pendakwah yang akrab disapa Habib Bahar ini, telah meningkat ke penyidikan setelah sebelumnya dijerat atas dugaan tindak pidana kasus ujaran kebencian dengan unsur SARA.
Hal tersebut sebagaimana yang dimaksud pada pasal UU ITE dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selanjutnya, terkait pemanggilan Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor dijadwalkan pada Senin, 3 Januari 2022.***