PR DEPOK - Bahar Smith (Habib Bahar) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran informasi bohong (hoaks) dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Habib Bahar ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) setelah diperiksa selama 11 jam.
Tak hanya itu, dua alat bukti yang sah juga ditemukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman.
Dua alat bukti tersebut akhirnya mendukung penetapan Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus hoaks atau penyebaran informasi bohong.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Habib Bahar telah diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar selama hampir 11 jam sejak Senin, 3 Januari 2021 pukul 12.30 WIB.
Sementara Habib Bahar resmi diumumkan sebagai tersangka pada Senin malam pukul 23.30 WIB oleh tim penyidik.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Habib Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.
Menurut Kombes Arief, ancaman hukuman untuk Habib Bahar berdasarkan pasal yang menjeratnya, yaitu lima tahun penjara.
Tak hanya Habib Bahar, pengunggah video ceramah berinisial TR pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang sama.***