Jadi Reseller Narkoba Jenis Kokain, Artis Nanie Darham Ditangkap Polisi Setelah Penyelidikan 1 Bulan

- 11 Februari 2020, 15:46 WIB
JUMPA Pers kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh artis Nanie Darham.*
JUMPA Pers kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh artis Nanie Darham.* /PMJ News/

Baca Juga: Netizen Keluhkan Jukir Liar, Humas Parkir DKI Sebut Mesin Bekerja Shifting dengan Manusia 

Pemesan barang akan menghubungi Nanie Darham lewat sosial media untuk memesan berbagai jenis narkoba yang disiapkan oleh Nanie.

Selain tersangka NAD, polisi juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni WED,dan JA yang berperan sebagai pembeli kokain dari Nanie.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari dua tersangka lainnya berupa kokain 22,98 gram, happy five 9 butir, dan 1 butir ekstasi.

"Untuk tersangka WED, kita tangkap di Lobby Apartemen Oakwood Kuningan Jalan Mega Kuningan Barat, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari tangan tersangka, kita mengamankan narkotika jenis kokain dengan berat 14,86 gram,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Viral Kabar Mi Goreng Buatan Indonesia Mengandung Virus Corona 

Sementara untuk tersangka JA, pihak polisi menemukan dia setelah tim melakukan pengembangan penyelidikan. Barang bukti yang dimiliki oleh tersangka JA, ditemukan pihak polisi di kediamannya yakni di Jalan The Palem Residence Blok C 26 No 28, RT 003 RW 013, Kelurahan Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah