Yan Harahap Nilai Jokowi Lip Service Soal Penghapusan Premium Batal

- 4 Januari 2022, 14:40 WIB
Kader Partai Demokrat Yan Harahap.
Kader Partai Demokrat Yan Harahap. /Twitter.com/@YanHarahap./

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar pada 31 Desember 2021 lalu.

Dalam Perpres yang diteken Jokowi tersebut, terdapat poin yang menegaskan bahwa BBM jenis Premium dengan Research Octane Number (RON) 88 masih dapat didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Akan tetapi sejumlah masyarakat mengaku bahwa mereka menemukan bahwa Premium sudah langka meski Jokowi meneken Perpres tersebut.

Baca Juga: Sentil Habib Bahar Soal 'Demokrasi Indonesia Sudah Mati', Guntur Romli: Penjahat Kambuhan

Soal pengakuan masyarakat jika Premium sudah langka tidak seperti dlam Perpres yang diteken Jokowi ini ditanggapi kader Partai Demokrat Yan Harahap.

"Lip service," ucap Yan Harahap sebagaimana dikutip Pikiranakyat-Depok.com dari Twitter @YanHarahap pada Selasa, 4 Januari 2022.

Dikabarkan sebelumnya, Premium yang merupakan bahan bakar produk dari Pertamina, batal dihapus dari pasaran di 2022.

Baca Juga: Agensi Umumkan Jin dan RM BTS Pulih dari Covid-19

Dari salinan Perpres Nomor 117 yang telah diunggah resmi di laman Sekretariat Negara, terdapat poin penegasan bahwa premium masih didistribusikan ke seluruh Indonesia.

Kendati Premium masih didistribusikan, namun masyarakat menyatakan bahwa BBM jenis itu sudah lama tidak ditemukan di SPBU.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x