Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat, Ini Penjelasan KSP

- 4 Januari 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /Pexels/null xtract

PR DEPOK – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden atau KSP, Abraham Wirotomo mengatakan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dipersingkat.

Masa karantina yang dipersingkat ini diambil berdasarkan pertimbangan kajian masa inkubasi varian Omicron.

Abraham menyebut, masa inkubasi varian Omicron lebih singkat dibanding varian Delta, dengan rata-rata 3 hingga 5 hari.

Baca Juga: Serial Netflix Emily in Paris Tuai Kritik hingga Membuat Menteri Kebudayaan Ukraina Tersinggung

“Ini sudah berdasarkan perkembangan kajian pasien omicron di Indonesia dan data-data kasus omicron di dunia,” kata Abraham seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi KSP pada Selasa, 4 Januari 2021.

Masa karantina yang dipersingkat bagi pelaku perjalanan luar negeri ini memberikan dampak positif bagi pengendalian Covid-19 varian Omicron.

Sebab, selain pengawasan lebih ketat, biaya yang dikeluarkan mayarakat akan lebih berkurang.

Baca Juga: Dianggap Seperti Anak Sendiri, Marissya Icha Terharu dengan Perhatian Haji Faisal: Masya Allah

“Harapannya masyarakat lebih disiplin jalani karantina dan lonjakan Omicron bisa ditekan,” ujar Abraham.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kantor Staf Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x