Masa Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat, Ini Penjelasan KSP

- 4 Januari 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi karantina.
Ilustrasi karantina. /Pexels/null xtract

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut masa karantina yang sebelumnya diberlakukan selama 14 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari.

Sementara, masa karantina yang sebelumnya 10 hari dipersingkat menjadi 7 hari.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Online 2022 Lewat HP dan Syarat untuk Dapatkan Bansos Kartu Sembako

Keputusan ini disampaikan Luhut, usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM di Kantor Presiden pada Senin 3 Januari 2021.

Sementara itu, Presiden Jokowi memerintahkan agar karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri diperkatat.

Jokowi berharap tidak ada dispensasi bagi mereka yang baru tiba dari luar negeri.

Baca Juga: Yan Harahap Nilai Jokowi Lip Service Soal Penghapusan Premium Batal

“Saya minta betul-betul, utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” kata Jokowi seperti dilansir dari Antara.

Jokowi juga meminta seluruh jajaran, termasuk Badan Intelijen Negara dan Polri, agar mengawasi secara maksimal pelaksanaan karantina.

“Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul,” kata Jokowi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kantor Staf Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah