Resmi! Pulang dari LN Wajib Dikarantina 10-14 Hari, Shamsi Ali: Karantina Bukan Tujuan, atau Memang Bisnis?

- 3 Januari 2022, 06:00 WIB
Shamsi Ali mengomentari peraturan yang resmi ditetapkan pemerintah tentang kewajiban masa karantina 10 dan 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Shamsi Ali mengomentari peraturan yang resmi ditetapkan pemerintah tentang kewajiban masa karantina 10 dan 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri. /Instagram @imamshamsiali2

PR DEPOK - Pemerintah resmi menetapkan peraturan baru tentang masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 dan 14 hari.

Masa karantina yang baru ini ditetapkan dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Peraturan yang baru ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Cuaca Berbeda dengan Kota Asal, Pemain Persib Masih Beradaptasi Saat Latihan Perdana di Bali

Terdapat dua masa karantina yang dibedakan berdasarkan asal negara yang dikunjungi oleh WNI.

WNI yang diharuskan karantina selama 14 hari adalah pelaku perjalanan luar negeri dari negara dengan kriteria sebagai berikut.

a. Telah mengonfirmasi transmisi varian Omicron (B.1.1.529).

Baca Juga: BRIN Indonesia Angkat Bicara tentang Lembaga Eijkman, Ini 5 Skema Perekrutannya

b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian Omicron.

c. Jumlah kasus positif varian Omicron telah lebih dari 10 ribu kasus.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x