Namun sebaliknya, jika hasil tes PCR tersebut positif, maka pelaku perjalanan harus dikarantina hingga negatif.
Menurut Shamsi Ali, tujuan utama dari adanya peraturan adalah memastikan bahwa seseorang tidak membawa Covid-19, bukan memastikan setiap orang harus menjalani karantina.
Ia menuturkan bahwa karantina bukanlah tujuan dari ketatnya peraturan yang dibuat pemerintah untuk perjalanan ke luar masuk Indonesia.
Baca Juga: Fadli Zon Kecam Teror Kepala Anjing kepada Habib Bahar, Minta Pelaku Diusut Tuntas
Mendengar adanya keputusan pemerintah mengharuskan karantina selama 10 dan 14 hari, muncul dugaan bahwa hal tersebut memang menjadi bisnis.
"Sampai di JKT bisa di PCR lagi. Kalau negatif tdk usah karantina. Yg positif Karantina hingga negatif….kan tujuannya mastikan tdk membawa Covid. Karantina bukan tujuan. Atau memang bisnis?" katanya.
Sementara itu, peraturan karantina 10 dan 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri sudah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.***