Resmi! Pulang dari LN Wajib Dikarantina 10-14 Hari, Shamsi Ali: Karantina Bukan Tujuan, atau Memang Bisnis?

- 3 Januari 2022, 06:00 WIB
Shamsi Ali mengomentari peraturan yang resmi ditetapkan pemerintah tentang kewajiban masa karantina 10 dan 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Shamsi Ali mengomentari peraturan yang resmi ditetapkan pemerintah tentang kewajiban masa karantina 10 dan 14 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri. /Instagram @imamshamsiali2

Sementara itu, karantina 10 hari sendiri diwajibkan pada pelaku perjalanan yang datang dari negara di luar tiga kriteria di atas.

Baca Juga: Vietnam Desak China Longgarkan Perbatasan demi Permulus Perdagangan

Peraturan masa karantina yang baru ini turut dikomentari oleh Imam Besar Islamic Center of New York, Shamsi Ali.

Dalam keterangan tertulis, Shamsi Ali menyoroti keputusan pemerintah yang mengatur masa karantina selama 10 dan 14 hari.

Menurutnya, setiap orang yang hendak masuk ke Indonesia dari luar negeri pastinya sudah menjalani PCR dengan hasil negatif.

Baca Juga: Lionel Messi dan Tiga Pemain PSG Lainnya Terkonfirmasi Positif Covid-19

"Yg akan terbang ke Indonesia pastinya PCR (dan negatif). Kalau tdk, tak bisa terbang," ujar Shamsil Ali, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @ShamsiAli2.

Lebih lanjut, Shamsi Ali mengatakan bahwa ketika pelaku perjalanan sampai di Indonesia pun, ia bisa jadi kembali menjalani tes PCR.

Jika hasil PCR tersebut negatif, katanya menerangkan, maka pelaku perjalanan tidak usah karantina.

Baca Juga: 5 Serial Terbaru Netflix yang akan Rilis di Tahun 2022, Salah Satunya Neymar: The Perfect Chaos

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah