PR DEPOK – Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan Habib Bahar kembali ditahan.
Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jawa Barat usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong.
Sejak 3 Januari 2022 malam, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Bahar Smith. Penceramah itu dinyatakan bersalah setelah penyidik menemukan bukti kasus penyebaran hoaks.
“Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel,” kata Ibrahim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 4 Januari 2022.
Selama berada di sel, yang bersangkutan akan diperiksa kembali untuk kelengkapan penyidikan setelah kepolisian melakukan gelar perkara.
“Masih ada rangkaian kelengkapan keterangan-keterangan dan kelengkapan administrasi penyidikan yang harus diselesaikan, dan harus diperiksa untuk keterangan tambahan,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Kalah Taruhan Rp500 Juta dari Denny Sumargo, Raffi Ahmad: Gue Tantang Lo Sekali Lagi
Bahar Smith dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.