Habib Bahar Ditahan Lagi, Ferdinand Hutahaean: Makanya Bung Hati-hati Bicara, Karma Alam Masih Kuat

- 4 Januari 2022, 20:55 WIB
Eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Eks kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. /Twitter.com/@FerdinandHaean3./

PR DEPOK - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean turut mengomentari penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Atas penahanan ini, kuasa hukum Habib Bahar sudah meminta kepada polisi untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Menanggapi hal tersebut. Ferdinand Hutahaean menyinggung pernyataan Habib Bahar yang sebelumnya mengaku siap dipenjara.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko, 3 Zodiak Ini Dapat Hoki dan Rezeki Nomplok di Bulan Januari 2022

Menurut Ferdinand, ditangkapnya Habib Bahar oleh polisi adalah sebuah karma dari ucapannya.

Gayanya sih ngomong, tangkap saya, biar membusuk dipenjara sambil menggunakan kata kasar tak beradab," ucap Ferdinand Hutahaean.

"Baru 1 malam ditangkap, sudah minta pulang ajukan penangguhan penahanan,” tutur dia lagi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

Pada akhir cuitannya, politisi berusia 44 tahun ini mengatakan bahwa Habib Bahar seharusnya hati-hati dalam berbicara.

Baca Juga: Bersyukur Habib Bahar Ditahan, Dedek Prayudi: Semoga Proses Hukumnya Lancar dan Berkeadilan

"Karma alam masih kuat..!!" pungkas Ferdinand Hutahaean.

Cuitan Ferdinand Hutahaean menanggapi soal pengacara Habib Bahar mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya kepada Polda Jawa Barat.
Cuitan Ferdinand Hutahaean menanggapi soal pengacara Habib Bahar mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya kepada Polda Jawa Barat.

 

Sebelumnya, Kombes Arif Rachman membenarkan terkait penetapan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith dan pengunggah video ceramahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Arif menjelaskan bahwa Habib Bahar dan pengunggah pun langsung ditahan.

Baca Juga: Anies Baswedan Dicap Gagal dan Pembohong, Musni Umar Membela: Banjir Penghargaan, Mustahil Gagal!

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujarnya dikutip dari PMJ News.

Arif mengungkapkan alasan dilakukan penahanan Habib Bahar karena dikhawatirkan Habib Bahar melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.

 

Selain itu, lanjut Kombes Arif, alasan objektifnya karena ancaman pidana yang menjerat Habib Bahar di atas 5 tahun.

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkas dia.

Habib Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah