PR DEPOK – Banyak pihak yang menanggapi penahanan dan penetapan Bahar Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, termasuk mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean lantas menyoroti isu-isu yang menyebutkan bahwa penahanan Bahar Smith dalam perkara ini karena faktor kriminalisasi.
Menurut Ferdinand Hutahaean, penetapan status Bahar Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong, bukan kriminalisasi. Justru penahanan Bahar Smith murni demi keadilan.
Pasalnya, dalam kasus penyebaran berita bohong, tidak hanya Bahar Smith yang ditahan, melainkan juga pengunggah video terkait.
“Tak hanya Bahar bin Smith, Polda Jabar Juga tetapkan Pengunggah Video Ceramah Jadi Tersangka,” tulis Ferdinand Hutahaean seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @ferdinandhaean3.
Maka dari itu, menurutnya tidak ada alasan yang mendasari penetapan Bahar Smith sebagai tersangka atas tindak kriminalisasi.
Baca Juga: Gabung Persela, Jose Wilkson Diharap Bisa Tunjukkan Performa Terbaik di Putaran Kedua BRI Liga 1
“Jadi tidak ada alasan menyebut ini kriminalisasi, TR pengunggah video jg jd TSK. Ini murni penegakan hukum demi keadilan”, tulisnya.