Dua Alasan Bahar Smith Ditahan Akibat Kasus Ceramah Hoaks, Humas Polri: Ada Subjektif dan Objektif

- 4 Januari 2022, 17:35 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri atas ditahannya Bahar Smith akibat kasus hoaks, pada Selasa, 4 Januari 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri atas ditahannya Bahar Smith akibat kasus hoaks, pada Selasa, 4 Januari 2022. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

PR DEPOK - Penceramah Bahar Smith terjerat kasus penyebaran informasi hoaks, akibat isi ceramah yang disampaikannya di Bandung, beberapa waktu lalu.

Kini, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat (Jabar) atas kasus hoaks yang menjeratnya tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan ada dua alasan Bahar Smith ditahan akibat kasus hoaks.

Baca Juga: Alasan Polda Jabar Belum Bisa Beberkan Isi Ceramah Bahar Smith yang Dinyatakan Hoaks

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, pada Selasa, 4 Januari 2022.

Ramadhan menjelaskan alasan subjektif Bahar Smith dan TR ditahan, yaitu karena penyidik khawatir Bahar Smith dan TR mengulangi pidana, serta menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Bahar Smith 'Si Rambut Jagung' Tetap Jadi Tersangka, Dede Budhyarto: Doa Gerombolan Itu Tak Dijabah

Adapun Ramadhan mengungkapkan bahwa usai Bahar Smith diperiksa sebagai saksi atas kasus hoaks pada Senin, 3 Januari 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara.

Tim penyidik mengantongi dua barang bukti dari Bahar Smith yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x