PR DEPOK - Bahar Smith (BS) kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, terkait ceramahnya di Kota Bandung.
Bahar Smith sebelumnya diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin, 3 Januari 2021 pukul 12.30 WIB.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik selama hampir 11 jam, Bahar Smith kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bahar Smith ditetapkan menjadi tersangka usai ditemukannya dua alat bukti yang sah oleh tim penyidik.
Kabar ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arief Rachman, di Mapolda Jawa Barat.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Kombes Pol Arief.
Kabar Bahar Smith menjadi tersangka turut ditanggapi oleh Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto. Ia mengulas kembali saat-saat di mana Bahar Smith mengatakan jika dirinya di penjara maka Demokrasi di negeri ini telah mati.
"Udah diantar lasekar tulang lunak ditungguin sampe tengah malam, ngancem “jika saya dipenjara, maka Demokrasi di Indonesia sudah mati”, di sosmed pake tagar #.AllahWithHBBS," ujar Dede Budhyarto.