Lebih lanjut, Dede mengatakan bahwa doa dari kelompok Bahar Smith tak dijabah, karena kini Bahar Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Sempat Terkendala Cuaca di Bali, Robert Alberts Ungkap Kondisi Terkini Pemain Persib Bandung
"Doa gerombolan itu tidak diijabah oleh ALLOH SWT, si rambut jagung tetap jadi TERSANGKA & DITAHAN," kata Dede Budhyarto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @kangdede78.
Kombes Pol Arief menyatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka, Bahar Smith langsung ditangkap dan segera ditahan.
Diketahui, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Kombes Pol Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.***