Sebut Bahar Smith 'Si Rambut Jagung' Tetap Jadi Tersangka, Dede Budhyarto: Doa Gerombolan Itu Tak Dijabah

- 4 Januari 2022, 10:00 WIB
Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto.
Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto. /Instagram @kangdede78

Lebih lanjut, Dede mengatakan bahwa doa dari kelompok Bahar Smith tak dijabah, karena kini Bahar Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Sempat Terkendala Cuaca di Bali, Robert Alberts Ungkap Kondisi Terkini Pemain Persib Bandung

"Doa gerombolan itu tidak diijabah oleh ALLOH SWT, si rambut jagung tetap jadi TERSANGKA & DITAHAN," kata Dede Budhyarto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @kangdede78.

Cuitan Dede Budhyarto.
Cuitan Dede Budhyarto. Twitter @kangdede78.

Kombes Pol Arief menyatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka, Bahar Smith langsung ditangkap dan segera ditahan.

Diketahui, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Berbekal Ingatan Masa Kecil dengan Menggambar Peta, Pria Ini Bertemu Ibunya Setelah Diculik Selama 33 Tahun

Kombes Pol Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @kangdede78


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x