PR DEPOK - Bahar Smith (BS) kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, terkait ceramahnya di Kota Bandung.
Bahar Smith sebelumnya diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin, 3 Januari 2021 pukul 12.30 WIB.
Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik selama hampir 11 jam, Bahar Smith kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bahar Smith ditetapkan menjadi tersangka usai ditemukannya dua alat bukti yang sah oleh tim penyidik.
Kabar ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arief Rachman, di Mapolda Jawa Barat.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Kombes Pol Arief.
Kabar Bahar Smith menjadi tersangka turut ditanggapi oleh Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto. Ia mengulas kembali saat-saat di mana Bahar Smith mengatakan jika dirinya di penjara maka Demokrasi di negeri ini telah mati.
"Udah diantar lasekar tulang lunak ditungguin sampe tengah malam, ngancem “jika saya dipenjara, maka Demokrasi di Indonesia sudah mati”, di sosmed pake tagar #.AllahWithHBBS," ujar Dede Budhyarto.
Lebih lanjut, Dede mengatakan bahwa doa dari kelompok Bahar Smith tak dijabah, karena kini Bahar Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Sempat Terkendala Cuaca di Bali, Robert Alberts Ungkap Kondisi Terkini Pemain Persib Bandung
"Doa gerombolan itu tidak diijabah oleh ALLOH SWT, si rambut jagung tetap jadi TERSANGKA & DITAHAN," kata Dede Budhyarto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @kangdede78.
Kombes Pol Arief menyatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka, Bahar Smith langsung ditangkap dan segera ditahan.
Diketahui, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Kombes Pol Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.***