Dua Alasan Bahar Smith Ditahan Akibat Kasus Ceramah Hoaks, Humas Polri: Ada Subjektif dan Objektif

- 4 Januari 2022, 17:35 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri atas ditahannya Bahar Smith akibat kasus hoaks, pada Selasa, 4 Januari 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, memberikan keterangan pers di Mabes Polri atas ditahannya Bahar Smith akibat kasus hoaks, pada Selasa, 4 Januari 2022. /ANTARA/Laily Rahmawaty.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik kini telah menaikkan status Bahar Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR penyebar video ceramah Bahar Smith di YouTube.

Baca Juga: Bahar Smith Jadi Tersangka Kasus Hoaks dan Ditahan, Ali Syarief: Tak Perlu Aneh, Ia Bukan Anggota Club Buzzers

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.

Usai jadi tersangka, Ramadhan menyatakan bahwa penyidik menahan Bahar Smith dan TR di Polda Jabar untuk kepentingan perkara.

"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah