Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik kini telah menaikkan status Bahar Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR penyebar video ceramah Bahar Smith di YouTube.
"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.
Usai jadi tersangka, Ramadhan menyatakan bahwa penyidik menahan Bahar Smith dan TR di Polda Jabar untuk kepentingan perkara.
"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.***