PR DEPOK - Penceramah Bahar Smith terjerat kasus penyebaran informasi hoaks, akibat isi ceramah yang disampaikannya di Bandung, beberapa waktu lalu.
Kini, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat (Jabar) atas kasus hoaks yang menjeratnya tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan ada dua alasan Bahar Smith ditahan akibat kasus hoaks.
Baca Juga: Alasan Polda Jabar Belum Bisa Beberkan Isi Ceramah Bahar Smith yang Dinyatakan Hoaks
"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, pada Selasa, 4 Januari 2022.
Ramadhan menjelaskan alasan subjektif Bahar Smith dan TR ditahan, yaitu karena penyidik khawatir Bahar Smith dan TR mengulangi pidana, serta menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun Ramadhan mengungkapkan bahwa usai Bahar Smith diperiksa sebagai saksi atas kasus hoaks pada Senin, 3 Januari 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara.
Tim penyidik mengantongi dua barang bukti dari Bahar Smith yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik kini telah menaikkan status Bahar Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR penyebar video ceramah Bahar Smith di YouTube.
"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.
Usai jadi tersangka, Ramadhan menyatakan bahwa penyidik menahan Bahar Smith dan TR di Polda Jabar untuk kepentingan perkara.
"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.***