PR DEPOK - Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka penyebaran informasi bohong atau hoaks, akibat isi ceramahnya beberapa waktu lalu di Kota Bandung.
Tim penyidik hingga kini belum bisa membeberkan isi ceramah Bahar Smith yang menuai kontroversi tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan, alasannya karena pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.
"Mengenai materi penyelidikanan, ini kan projustitia, nah jadi memang kita tidak publikasi karena projustitia, dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Bandung, pada Selasa, 4 Januari 2022.
Kombes Pol Ibrahim menjelaskan, kronologi ujaran hoaks yang dilakukan oleh Bahar Smith dalam ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.
Ujaran hoaks Bahar Smith dalam ceramahnya itu, disebarluaskan di YouTube oleh seorang pria berinisial TR, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Arema FC Resmi Datangkan Sandi Sute dan Fabiano Beltrame, Dipinjam dari Persis Solo
"YouTube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," kata Ibrahim, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Adapun kasus hoaks Bahar Smith tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar, menurut Ibrahim karena lokasi ceramah tersebut berada di daerah Jawa Barat.