Penahanan Bahar Smith Dinilai Bukan karena Kriminalisasi, Ferdinand: demi Keadilan dan Penegakan Hukum

- 4 Januari 2022, 20:05 WIB
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /ANTARA/Maria Rosari/

Lebih lanjut, Ferdinand pun memberikan dukungan kepada polisi untuk menindaklanjuti kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Bahar Smith.

Cuitan Ferdinand Hutahaean.
Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3

“Saya mendukung Polisi Tahan Bahar Smith. Itu demi keadilan dan penegakan hukum, bukan kriminalisasi,” tulis Ferdinand.

Baca Juga: Peringatkan 'F' untuk Minta Maaf di Depan Publik dalam Waktu 3x24 Jam, Doddy Sudrajat Ancam Laporkan ke Polisi

Untuk diketahui, Polda Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, pihaknya sudah mengamankan alat bukti yang sah.

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Senin, 4 Januari 2022.

Baca Juga: Sempat Kesulitan, Coach Robert Sebut Pemain Persib Kini Mulai Terbiasa dengan Cuaca di Bali

Dalam kasus ini, Bahar Smith pun terancam hukuman lima tahun penjara atau lebih sesuai pasal yang berlaku.

Bahar Smith disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah