Ditahan di Polda Jabar, Habib Bahar Terancam 5 Tahun Penjara

- 4 Januari 2022, 17:28 WIB
Habib Bahar bin Smith terancam penjara 5 tahun.
Habib Bahar bin Smith terancam penjara 5 tahun. /Dok Humas Polda Jabar.

PR DEPOK - Belum lama menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

Kombes Arif Rachman membenarkan terkait penetapan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith dan pengunggah video ceramahnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan keduanya.

Baca Juga: 5 Makanan yang Mampu Meningkatkan Fungsi Otak, Salah Satunya Coklat

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, pada Selasa 4 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews.

Arif mengungkapkan alasan dilakukan penahanan Habib Bahar karena dikhawatirkan Habib Bahar melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Baca Juga: Hasil Persidangan Terbaru Gaga Muhammad, Keluarga Laura Anna Merasa Bersyukur karena Mendekati Keinginan

Selain itu, lanjut Arif, alasan objektifnya karena ancaman pidana yang menjerat Habib Bahar di atas 5 tahun.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah