Vaksin Dosis Ketiga 12 Januari 2022, Menkes Budi Ungkap Kriteria yang Bisa Mendapatkannya

- 4 Januari 2022, 21:15 WIB
Menkes Budi Gunadi mengumumkan pelaksanaan vaksin dosis ketiga dilakukan 12 Januari 2022.
Menkes Budi Gunadi mengumumkan pelaksanaan vaksin dosis ketiga dilakukan 12 Januari 2022. /Dok. Setkab./

Selain itu, ada pula yang disebut dengan heterologous atau yang menggunakan jenis vaksin yang berbeda.

Baca Juga: PPK Akui 25 Paket Proyek TA 2021 di Bidang PSMK Disdik Jabar Gagal Lelang

“Mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 Januari setelah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” tuturnya.

Menkes Budi juga mengatakan bahwa kaitan dengan vaksin booster yang akan dikenakan pembayaran atau tidaknya akan ditentukan pada 10 Januari 2022 pula.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah